Cari Blog Ini

About me

semarang, Indonesia
saya adalah dito yang baru mencoba dunia blog , hahahahah

Jumat, 05 Agustus 2011

LIburan puasa

Wah ... tak terasa bulan puasa ini datang sangat cepat sekali yahh ...
Bulan ini adalah bulan yg sangat sepesial tentunya heehe.. dan bersyukur kita masih bisa dipertemukan di bulan ini . Apalagi anak kuliah seperti saya yg udah smestr 2 :D tp mungkin jg cobaan kalo mahasiswa ato mahasiswi baru yg lagi ospek ya ??? , hehehe . Di bulan yg suci ini terasa rindu akan suasana sahur dan berbuka ,nahh .. apalagi liburan :D ,hehehe, sudahkah anda merencanakan berbuka bersama teman teman ato kluarga ? dengan teman teman SMA , SMP , hehehe Asik banyak jadwal nih :D , ktemu tmen tmen , dan buat moment yang baik , hehehehe.

Oh ya , cuma mengingatkan :D
ini dia,
hal hal yg membatalkan puasa:
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa

Semoga Puasa kita tahun ini Membawa berkah untuk kita semua . Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar